Setelah ditetapkan menjadi Geopark Nasional pada akhir November 2018 lalu. Pemerintah Natuna gencar melakukan berbagai persiapan guna mempersiapkan secara penuh untuk dinyatakan layak sebagai kawasan Geopark. Namun sebelum membahas lebih jauh tentang Geopark Natuna, mari kita telaah bersama-sama mengenai Geopark.
Apa itu Geopark?
Geopark berasal dari dua kata, Geo yang berarti Bumi, dan Park yang berarti Taman. Geopark atau Geological Park berarti Taman Geologi atau Taman Bumi. Secara terminologi menurut kanalpengetahuan.com, Geopark adalah sebuah kawasan yang memiliki unsur-unsur geologi di mana masyarakat setempat diajak berperan serta untuk melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam, termasuk nilai arkeologi, ekologi dan budaya yang ada di dalamnya.
Cikal bakal Geopark bermula ketika Hak Bumi dideklarasikan secara Internasional, dalam International Declaration of the Right of the Earth’s Memory di Prancis. Di sini pengertian awal tentang nilai warisan geologi mulai digaungkan. Lalu pada kurun 1995 – 1999, Eropa telah mulai mengembangkan eksperimen Geopark yang didukung oleh komunitas Eropa dan UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Hingga pada 2001, EGN (European Geoparks Network) secara resmi diluncurkan di bawah naungan UNESCO. Sebuah wadah yang menampung negara-negara di Eropa dalam mengembangkan Geoparknya. Seiring berkembangnya waktu, hingga akhirnya terbentuk Global Geoparks Network (GGN) pada tahun 2004 di bawah naungan UNESCO yang menjadi wadah seluruh negara di dunia yang mengelola Geopark di daerahnya masing-masing.
Pengertian Geopark menurut GGN (Global Geoparks Network) UNESCO (2004) adalah sebuah kawasan yang memiliki unsur-unsur geologi terkemuka (outstanding) -termasuk nilai arkeologi, ekologi dan budaya yang ada di dalamnya – dimana masyarakat setempat diajak berperan-serta untuk melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam. Tujuan lainnya adalah untuk mengambil manfaat, menggali, menghargai dan mengembangkan warisan geologi tersebut, juga untuk pendidikan dan ilmu kebumian secara luas.
Geopark merupakan sebuah konsep manajemen pengembangan suatu kawasan secara berkelanjutan yang memadu-serasikan tiga keanekaragaman alam, yaitu geologi (geodiversity), hayati (biodiversity) dan budaya (culturaldiversity). Dalam pengembangannya konsep ini berpilar pada aspek Konservasi, Edukasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penumbuhan Nilai Ekonomi Lokal (geowisata).
Pengertian Geopark berdasarkan yang dijelaskan di dalam Guideline and Criteria Geopark GGN UNESCO dapat dipahami melalui beberapa aspek seperti:
- Sebagai Suatu Kawasan. Geopark merupakan sebuah kawasan yang berisi aneka jenis unsur geologi yang memiliki makna dan fungsi sebagai warisan alam. Di kawasan ini dapat diimplementasikan berbagai strategi pengembangan wilayah secara berkelanjutan, yang promosinya harus didukung oleh program pemerintah. Sebagai kawasan, Geopark harus memiliki batas yang tegas dan nyata. Luas permukaan Geopark-pun harus cukup, dalam artian dapat mendukung penerapan kegiatan rencana aksi pengembangannya.
- Sebagai Sarana Pengenalan Warisan Bumi. Geopark mengandung sejumlah situs geologi (geosite) yang memiliki makna dari sisi ilmu pengetahuan, kelangkaan, keindahan (estetika), dan pendidikan. Kegiatan di dalam Geopark tidak terbatas pada aspek geologi saja, tetapi juga aspek lain seperti arkeologi, ekologi, sejarah, dan budaya.
- Sebagai Kawasan Lindung Warisan Bumi. Situs geologi penyusun Geopark adalah bagian dari warisan Bumi. Berdasarkan arti, fungsi dan peluang pemanfaatannya keberadaan dan kelestarian situs-situs itu perlu dijaga dan dilindungi.
- Sebagai Tempat Pengembangan Geowisata. Objek-objek warisan Bumi di dalam Geopark berpeluang menciptakan nilai ekonomi. Pengembangan ekonomi lokal melalui kegiatan pariwisata berbasis alam (geologi) atau geowisata merupakan salah satu pilihan. Penyelenggaraan kegiatan pariwisata Geopark secara berkelanjutan dimaknai sebagai kegiatan dan upaya penyeimbangan antara pembangunan ekonomi dengan usaha konservasi.
- Sebagai Sarana Kerjasama yang Efektif dan Efisien Dengan Masyarakat Lokal. Pengembangan Geopark di suatu daerah akan berdampak langsung kepada manusia yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan. Konsep Geopark memperbolehkan masyarakat untuk tetap tinggal di dalam kawasan, yaitu dalam rangka menghubungkan kembali nilai-nilai warisan Bumi kepada mereka. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif didalam revitalisasi kawasan secara keseluruhan.
- Sebagai Tempat Implementasi Aneka Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Didalam kegiatan melindungi objek-objek warisan alam dari kerusakan atau penurunan mutu lingkungan, kawasan Geopark menjadi tempat uji coba metoda perlindungan yang diberlakukan. Selain itu, kawasan Geopark juga terbuka sepenuhnya untuk berbagai kegiatan kajian dan penelitian aneka ilmu pengetahuan dan teknologi tepat-guna.
Dalam skala Global, Geopark diatur oleh Organisasi PBB yang menaungi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang lebih dikenal dengan UNESCO. Sehingga suatu kawasan bila telah mendapat dan memenuhi syarat internasional Geopark akan dinamai dengan UNESCO Global Geopark (UGGp), dan secara otomatis masuk dalam Global Geoparks Network (GGN) atau Jaringan Geopark Dunia.

Kawasan Geopark di Indonesia, masuk dalam Jaringan Geopark Asia Pasifik atau Asian Pacific Geoparks Network (APGN). Jaringan ini beranggotakan Kawasan Geopark di seluruh negara dalam regional Asia Pasifik. Sementara di Indonesia sendiri, untuk menguatkan koordinasi antar-kawasan Geopark, maka dibentuk Jaringan Geopark Indonesia (JGI). JGI dibentuk berdasarkan hasil pertemuan Pengelola Geopark seluruh Indonesia pada oktober 2017 lalu di Wonosari, DIY. Geopark di Indonesia, diatur oleh Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI) yang bersifat ad hoc. KNGI merupakan wadah untuk berkoordinasi, sinergi dan koordinasi antara Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.