Pada artikel lalu kita sudah mengenal secara ringkas mengenai Jaringan Geopark Global dan Jaringan Geopark Asia Pasifik. Jaringan Geopark Global merupakan wadah bagi para negara dengan UNESCO Global Geopark untuk saling berkoordinasi, bekerja sama untuk membangun Geoparknya, sementara Asia Pasifik adalah wadah yang sama seperti Jaringan Geopark Global untuk skala regional. Sementara di Indonesia, pada tahun 2017 lalu sudah dibentuk Jaringan Geopark Indonesia, hasil dari pertemuan pengelola Geopark se Indonesia di Wonosari.
Untuk di Indonesia, wadah koordinasi terkait Geopark ini diberi nama Komite Nasional Geopark Indonesia atau disingkat dengan KNGI, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Menurut Perpres tersebut, KNGI merupakan wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark. KNGI yang bersifat ad hoc ini juga merupakan media bagi pengelola Geopark Nasional untuk meningkatkan statusnya menjadi UNESCO Global Geopark.
Tugas KNGI antara lain melakukan koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, serta pemangku kepentingan dalam rangka penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
Sedang fungsi KNGI menurut Perpres 9 tahun 2019 antara lain:
- mengkoorinasikan menyinergikan dan menyingkronkan penetapan kebijakan dan pengembangan geopark.
- mengkoordinasikan dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menjamin pengembangan Geopark.
- melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana induk Geopark.
- melakukan pendampingan kepada Pengelola Geopark dalam rangka melakukan kegiatan pengelolaan Geopark.
- mengoordinasikan penyusunan pedoman pelaksanaan pengembangan Geopark.
- merekomendasikan penetapan status Geopark Nasional.
- merekomendasikan pengusulan peningkatan status Geopark Nasional menjadi UGG
- mengajukan pengusulan peningkatan status Geopark Nasional menjadi UGG berdasarkan usulan Pengelola Geopark melalui Komisi Nasional Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada kantor Perwakilan Tetap Republik Indonesia di UNESCO Paris untuk diteruskan kepada Sekretariat UNESCO guna mendapat penetapan menjadi UGG
- mengomunikasikan hasil pengusulan peningkatan status Geopark Nasional menjadi UGG kepada Pengelola Geopark melalui Gubernur secara baik, transparan dan akuntabel.
- melakukan koordinasi dengan jaringan kemitraan Geopark Nasional, Regional dan Global dalam penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
- membantu melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pengembangan Geopark.
- mengadakan Rakornas Geopark paling singkat sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
- menerbitkan laporan KNGI paling singkat setahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.